Gresik, BeritaTKP.com – Andik Prasetyo (30), warga Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebomas.

Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap setelah membobol gerai indomaret di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Namun, dirinya tak bisa keluar alias terjebak di dalam indomaret.

Sebelum ditangkap, Andik sempat berupaya melarikan diri namun gagal. Andik terjatuh dari atas plafon toko sewaktu hendak kabur. Sambil menahan rasa sakit, Andik mencoba bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun, aksinya diketahui karena alarm toko Indomaret berbunyi.

Warga yang mendengar alarm berbunyi langsung mengepung Indomaret tersebut. Sebagian warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas. “Kejadiannya menjelang subuh tadi, ada laporan pencurian toko Indomaret di Desa Kedanyang,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Jumat (7/6/2024).

Abdul Rokib mengatakan penangkapan maling ini juga berkat koordinasi antara pihak Indomaret dengan warga sekitar. Semula maling ini sudah melakukan aksinya 1 Juni 2024 bahkan sempat terekam kamera CCTV namun berhasil kabur.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti usai menjalani pemeriksaan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki toko usaha supaya memasang alarm supaya segera ditindaklanjuti oleh anggota yang bertugas,” imbuhnya.

Selain menyebabkan plafon mengalami toko mengalami kerusakan. Satu kardus rokok nyaris dibawa kabur oleh pelaku. Jika dikalkulasikan, pihak indomaret nyaris saja merugi Rp20 Juta lebih.

Andi mengaku, dirinya tak sekali melakukan hal tersebut. Bahkan, dirinya melakukan pencurian di toko yang sama. “Dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan. Sudah kali melakukan pencurian di toko yang sama,” ungkap Abdul Rokib.

Kini tersangka Andik Prasetyo mendekam di tahanan Polsek Kebomas. Atas perbuatannya itu, warga asal Kabupaten Madiun tersebut juga dijerat dengan pasal 363 KHUP. (Din/RED)