Lamongan, BeritaTKP.com – Dua pelaku pengeroyokan diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah. Masing-masing dari mereka berinisial HA dan I, keduanya warga Desa Mayong, Karangbinangun.

Keduanya diduga telah melakukan kekerasan di jalan raya berupa pengeroyokan kepada 2 korban, yakni MRT dan WK, warga Kalitengah di jalan Desa Sugihwaras, Kalitengah.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan kepada 2 terduga pelaku, penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, dikutip dari detikjatim, Selasa (4/6/2024).

Adi mengungkap, penangkapan berula dari laporan salah seorang korban pada 1 Juni lalu. Saat itu, sekira pukul 20.00 WIB, seorang pria melaporkan jika dirinya dan temannya telah menjadi korban pemukulan di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah.

“Korban dan temannya ketika itu sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota, namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujar Andi.

Setelah berhenti, korban kemudian ditanya ‘Kenapa kamu mendahului?’ lalu korban pun menjawab jika yang mereka lewati adalah jalan umum. Kemudian, datanglah teman-teman pelaku yang berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang, bahkan menginjak korban.

Setelah orang-orang berdatangan melerai, para pelaku kabur ke arah Kecamatan Karanggeneng. “Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dan kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah,” lanjutnya.

Penyelidikan adn penyidikan dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan dari korban. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin (3/6/2024) sore.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Andi menyebut kasus ini penyidikannya telah dilimpahkan ke Mapolres Lamongan bersama 2 terduga pelakunya. Andi juga menambahkan keberhasilan mengungkap kasus kekerasan ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus kekerasan ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan keadilan bagi korban yang menjadi sasaran tindak kriminal di muka umum,” pungkasnya. (Din/RED)