Hartono dan Yanto, bersama dengan kuasa hukumnya

Mojokerto, BeritaTKP.com – Oknum Calon Legislatif (Caleg) Dapil 2 Kabupaten Mojokerto, salah satu yang mendapat perolehan suara terbanyak dalam Pemilu 2024, inisial RPP melakukan pengancaman terhadap pekerja pemasangan pagar pembatas lahan.

Aksi pengancaman itu dilakukan oleh RPP terhadap dua pekerja bernama Hartono (42) dan Yanto, yang tengah memasang pagar pembatas lahan milik Joko Pranoto.

Untuk berjaga-jaga saat nyawa terancam Hartono bersama dengan kuasa hukumnya dari Kantor RF Law Office, yang terdiri dari Dr Ec Bambang Rudyanto, SH, MH ; Noerana Dibyantarsih, SH, MH., ; A Kunarto Tjandra Sentosa, SH, dan Dodik Firmansyah, SH, mendatangi Polres Mojokerto, pada Rabu (22/5/2024).

Saat mendampingi kliennya, Bambang Rudiyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan RPP atas tindak pidana pengancaman nyawa seseorang. Selain itu, Bambang juga sangat menyayangkan atas perbuataan yang dilakukan oleh RPP merupakan salah satu Caleg dengan hasil perolehan suara terbanyak dapil 2 wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Merasa nyawa nya terancam klien saya dan pihak kami melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto, karena dianggap perbuatan ini telah meresahkan klien kami sebagai pekerja yang tidak tau apa-apa,” ujar Bambang.

“Saya juga sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh RPP yang dimana dia terdaftar dan berpotensi melegang ke kursi DRPD Dapil 2 Kabupaten Mojokerto, harusnya dia mengayomi masyarakat bukan malah mengancam akan membunuh,” sambungnya.

Diketahui kejadian bermula saat Hartono dan rekannya Yanto melakukan pekerjaan pemasangan pagar pembatas di lahan milik Joko Pranoto, tidak ada angin tidak ada hujan pada pukul 16.10 WIB datanglah seorang pria yang menghampirinya. Kemudian pria tersebut langsung mengambil dokumentasi berupa foto dan video saat Hartono dan Yanto tengah bekerja.

Tak lama usai mengambil dokumentasi pria tersebut menegur Hartono dengan sebuah pertanyaan “siapa yang nyuruh kalian masang pagar dilahan ini?”.

Yanto pun menjawab bahwa pekerjaan ini disuruh oleh pemilik lahan yakni Joko Pranoto. Usai mendapat jawaban seperti itu dari Yanto, pria tersebut kembali mengambil dokumentasi berupa video. Merasa tak nyaman Hartono pun bertanya balik kepada pria tersebut dengan pertanyaan “ada kepentingan apa? kok tiba-tiba mengambil foto dan video kami saat bekerja? tanya Hartono pada pria tersebut.

Entah merasa tersinggung atau apapun itu pria tersebut langsung menghubungi seseorang melalui ponselnya dan saat seseorang itu dihubungi terjadilah percakapan yang kemudia pria tersebut disuruh memberikan ponselnya kepada Hartono untuk berbicara pada orang diseberang telepon itu.

Namun Hartono menolak untuk menerima ponsel pria tersebut serta ia tak mau berbicara dengan orang diseberang telepon. Karena Hartono merasa ia tidak ada kepentingan dengan orang diseberang telepon itu. Atas penolakan itu orang diseberang telepon menyahut dengan kata-kata “itu siapa yang nyuruh? tunggu saya di proyek”, sahut orang diseberang telepon.

Tak datanglah seorang pemuda yang diketahui berinisial RPP yang juga anak dari salah satu Kepala Desa diwilayah Kecamatan Trawas. Tanpa basa-basi RPP pun langsung memaki-maki Hartono dan Yanto tak lupa RPP juga marah-marah sambil merekam aksinya saat memaki Hartono.

Bukannya mereda RPP terus marah-marah hingga melontarkan ancaman akan membunuh Hartono dan Yanto dengan kata-kata “ndas mu wong loro karo tak tuku (kepala mu dua-duanya akan saya beli)”. Mendengar hal itu Hartono merasa ketakutan namun ia mencoba untuk tetap tenang sambil merekam video aksi pengancaman yang dilakukan oleh RPP.

Atas hal itu Hartono merasa ketakutan ia pun meminta pendampingan kepada Kantor RF Law Office, yang terdiri dari Dr Ec Bambang Rudyanto, SH, MH ; Noerana Dibyantarsih, SH, MH., ; A Kunarto Tjandra Sentosa, SH, dan Dodik Firmansyah, SH untuk mendapatkan perlindungan bahkan saat ditemui usai melaporkan hal ini di Polres Mojokerto, Hartono nampak mengalami trauma yang sangat mendalam.

Hal itu juga senada dengan yang disampaikan oleh Dodik Firmansyah, menurutnya kliennya trauma dengan perkataan dari RPP. Akibatnya, aktivitasnya di luar rumah dikurangi karena takut terjadi apa-apa terhadap dirinya.

“Apalagi ada ancaman dari RPP yang menyebutkan tunggu di jalan. Itu yang menambah takut klien kami mengingat klien kami ialah seorang buruh pekerja,” ujar Dodik Firmansyah. (pit/mbat)