Gresik, BeritaTKP.com – Aksi pengurasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada diwilayah Gresik, kian hari kian terang-terangan. Hal itu terus-menerus terjadi karena melempemnya penindakan hukum bagi para pelaku, padahal sudah jelas hal ini sangat merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Namun apa boleh buat besarnya keuntungan adalah hal yang paling penting dalam sebuah bisnis biarpun melanggar aturan perundang-undangan para pelaku bisnis tetap akan melakukan hal tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh pria bertubuh kurus sebut saja Pendek, yang memerintahkan sopirnya untuk melakukan pengurasan BBM jenis solar dengan menggunakan truk Isuzu warna putih dengan nopol S 8789 RB.

Truk putih milik Pendek tersebut nampak menguras BBM di SPBU 54.611.26 Benjeng, Gresik, pada Kamis (16/5/2024). Truk yang dikendarai seorang sopir yang enggan menyebutkan disebutkan namanya ini diduga melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar dengan sistem estafet.

Dikutip dari video LSM Wilter Jatim, nampak aksi pengurasan BBM sedang dilakukan dan dalam video disebutkan narasi sebagai berikut “Inilah biang kerok yang menghabiskan bbm subsidi jenis sollar!! siapa pun yang punya ini baik Pendek atau PAA bawa ke polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM bersubsidi ini untuk rakyat,” sebut narasi.

Saat diminta untuk menunjukkan apa isi muatannya sang pengemudi enggan menunjukkan, malah ia sibuk menghubungi seseorang diseberang telepon yang diduga ada big bos nya yakni Pendek.

“Tidak ada kunci nya pak, kuncinya dibawa oleh jeragan“ jawab sopir yang tidak mau disebut namanya sambil mencoba merayu dengan merangkul untuk mediasi namun ajakan sopir tersebut ditolak.

Sontak video tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat bahkan masyarakat luas menilai praktik pengurasan BBM jenis solar ini seola-olah dibiarkan seolah oleh aparat penegak hukum. Bahkan masyarakat yang kerap menemui praktik pengurasan BBM ini juga merasa resah, salah satu warga sekitar sempat memberikan sedikit pendapatnya terkait praktek tersebut.

“Gimana ya praktik begini kok dibiarin aja sama pihak Polsek maupun Polres, bahkan gak ada tindakan tegasnya. Kami yang liat saja sudah bosan kok tiap hari selalu nguras begitu sedangkan masyarakat yang butuh jadi gak kebagian,” ujar salah satu warga.

Padahal sudah jelas hal ini melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (zy)