Nganjuk, BeritaTKP – Menurut beberapa sumber sesuai dengan keberadaan fakta dilapangan bahwa adanya tambang galian C di Kabupaten Nganjuk dinilai tidak menguntungkan lingkungan  karena berakibat meresahkan warga , selain debu yang ditimbulkan juga dianggap hanya membuahkan adanya pengrusakan jalan , seperti yang terjadi di Desa Karangsono , Kec. Loceret karena dampak dari aktivitas truk truk yang melaluinya membuat jalan rusak berat berlubang lubang tak beraturan sering menimbulkan bahaya ” lalu siapa yang akan bertanggung jawab ini semua ” .

Sementara pihak penambang sendiri tak menghiraukan tentang keberadaan kerusakan jalan yang menjadi korban adalah masyarakat,maka dengan perjanjianya sudah mengingkari janjinya  ,apalagi tentang pajak yang tak teratur terbayarkan atau kesannya dikemplang .

Dalam Laporan Pemberitahuan Aksi Unjuk rasa  No: 016/SLJ/I/2024 Salam Lima Jari ( SLJ ) Anti Kurupsi Kabupaten Nganjuk dengan Menimbang dan Dasar Hukum yang telah disampaikan ke Kapolres Nganjuk oleh Ketua SLJ Yulia Margaretha , SH. beserta Wakil John Wadoe dan anggotanya Sujarwo , Riduwan Gondrong , Sumarno GAKK , Edi Suprapto , Rosyi , Medi hendak menggelar aksi demo pada Selasa , 14 Mei 2024 pukul 09’00 Wib. akan menggruduk dengan membawa masanya sebanyak 100 personil berkaos SLJ dan peralatan Spanduk Banner , Sound System ke Kantor Pemda , Kejaksaan , Balai Desa Karangsono , Gudang PT.q Gudang Garam di Desa Babadan , Pace yang intinya menuntut agar penambangan galian C di Kabupaten Nganjuk untuk aktif memenuhi kewajibannya dalam  membayar pajak ke daerah .

Dalam mediasi di ruangan Pemda John Wadoe yang disertai anggotanya 10 orang didepan Syamsul Kabag Hukum Pemda, Jajaran Dispenda ,datang pula perwakilan dari PT. Aksha dkk , tuntutannya SLJ beserta Kesepakatan masyarakat Karangsono adalah secepatnya pajak dibayar oleh penambang pada bulan ini dan segera diadakan pembangunan jalan pada akhir bulan ini juga harus sudah ada permulaan pembangunan , untuk jalan Cor permintaan standart . Terkait pajak bahwa para penambang yang nakal harus membayar dan melunasinya pada Mei ini karena dalam janjinya sudah molor , pembangunan semestinya dimulai bulan Desember kemarin . Setelah itu demo dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri kata John hanya menanyakan masalah kelanjutan laporan Tipikornya saja. ( tut )