Grobogan, BeritaTKP.com – Ramlan (70) seorang lansia yang mengalami gangguan pendengaran, meninggal dunia usai tertemper Kereta Api (KA) barang No. Ka 2522 jalur hulu Km46+8/9 di Desa Tunggu Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan pada Minggu (13/5/2024) malam.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Penawangan Polres Grobogan AKP Darmono menjelaskan, peristiwa itu awalnya diketahui oleh Arkan Fadil Radya (19) seorang karyawan PT. KAI yang melakukan patroli di sekitar rel.
Saat melakukan patroli, saksi menemukan adanya seseorang yang tergeletak di pinggir jalur hulu kereta api sebelah selatan pintasan tertutup arah antara Stasiun Sedadi Karangjati (Karangrayung).
“Insiden tersebut kemudian dilaporkan pada Perangkat Desa yang diteruskan ke Polsek Penawangan Polres Grobogan,” jelas AKP Darmono.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Penawangan Polres Grobogan dan Puskesmas Penawangan langsung bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis, di temukan adanya luka pada bagian kepala korban.
“Untuk tanda penganiayaan tidak ada,” lanjut Kapolsek Penawangan Polres Grobogan.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai pembuatan surat pernyataan. Selanjutnya jenazah diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolsek Penawangan Polres Grobogan turut prihatin dan mengucapkan bela sungkawa atas peristiwa tersebut. Dari kejadian ini, AKP Darmono mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.
“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa atas kejadian tersebut. Kami imbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk mencegah terjadinya kejadian serupa,” pungkas Kapolsek Penawangan Polres Grobogan. (æ/RED)





