MANADO, BeritaTKP.com – Perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian terkait ribuan liter BBM solar yang ditangani Satreskrim Polres Minahasa Selatan telah masuk tahap II.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus, pada Kamis (2/5/2024) petang.

“Kasus ribuan liter BBM jenis solar subsidi yang kami amankan pada bulan Januari lalu, saat ini telah tahap II setelah melalui serangkaian proses seperti mengamankan tersangka dan barang bukti serta penyusunan kelengkapan berkas perkara di antaranya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Pertamina dan PT AKR selaku agen penyalur solar industri yang resmi di Provinsi Sulut, juga melakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta. Tadi (Kamis), tersangkanya beserta barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Kejari Minahasa Selatan,” terang AKBP Sitorus.

Diketahui, kasus BBM solar subsidi ini berhasil diungkap Polres Minahasa Selatan pada Bulan Januari 2024 lalu. Ribuan liter BBM solar subsidi diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DB 8424 WH bertuliskan PT Valjez Queen Energi. Kendaraan tersebut dikemudian oleh tersangka NT alias Anto.

“Adapun yang diserahkan ke pihak Kejaksaan pada tahap II ini yaitu, tersangka NT alias Anto, serta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda enam merek Mitsubishi Colt Diesel DB 8424 WH bertuliskan PT. Valjez Queen Energi beserta kunci dan STNK-nya, SIM BII umum tersangka, surat invoice pemesanan BBM, surat jalan pengiriman BBM, surat kontrak sewa menyewa truck tangki dan gudang,” pungkas AKBP Sitorus. (æ/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here