Risma Sosialisasikan Penegakan Perda ke Satpol PP se Indonesia

307

Jakarta, BeritaTKP.Com – Dalam hal Penegakan Perda di Surabaya selalu mengedepankan keadilan dan humanis tapi tetap tegas, Wali Kota Tri Rismaharini sosialisasikan penegakan perda yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, hal tersebut di tuangkan di pertemuan Workshop Penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) Subbidang Trantibum yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan di Garden Palace Hotel, Rabu 9/8/2017 malam.

Dalam acara tersebut Wali kota Surabaya  menjadi pembicara, ia menegaskan harus adanya inovasi dalam bekerja selain itu juga ia tak hanya tegas menegakkan Perda, Satpol PP Surabaya kata juga melakukan semua kegiatan diluar tugasnya sebagai penegak perda. Ia mencontohkan, saat terjadi hujan Satpol PP juga ikut berpatroli membantu mobil mogok.

“Harus ada inovasi atau program-program untuk penegakan perda secara humanis. Di lapangan yang tidak benar harus ditindak, tapi kalau mereka benar dan butuh bantuan ya harus ditolong, Jadi kalau Satpol PP di Surabaya itu pernah saat sama saya mereka juga ikut bersihkan gorong-gorong,” ujar Risma.

Beberapa inovasi dan fasilitas yang dilakukan Satpol PP Surabaya juga dibeberkan Risma di depan puluhan Kepala Satpol PP dari 50 Kota/Kabupaten se Indonesia.”Mereka juga buat program software untuk penegakan perda seperti pemantauan reklame lalu mereka juga punya segway, sepatu roda untuk berpatroli di pedestrian dan ada juga pink trail yang dikendarai Satpoltik (Satpol PP cantik),” imbuh Risma.

Untuk kinerja penertiban oleh Satpol PP yang dianggap Wali Kota perempuan pertama di Surabaya yakni penertiban Pasar Keputran dan alih fungsi lokalisasi dolly dan Jarak.Risma juga menambahkan dalam melakukan penegakan perda haruslah dengan cara persuasif dan humanis, tidak semena-mena menganggap yang ditertibkan itu salah.

Sementara itu Asadullah selaku Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri mengharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Harus bersahabat dengan tenoklogi dalam Penerapan Standart Pelayanan minimal (SPM), Subbidang Trantibum.”Harus memnfaatkan teknologi, biar tidak kalah dengan pelanggarnya dalam menegakkan Perda terutama dalam menerapkan UU No 23 tahun 2014,” ujar dia dalam sambutannya. @red