Ponorogo, BeritaTKP.com – Tiga orang warga yang berasal dari Kabupaten Tulungagung telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo karena telah terbukti mencuri kayu milik perhutani yang berada di hutan kawasan Kecamatan Sooko Ponorogo. Ketiga pelaku tersebut berinisial DS, AR, dan N.
“Kita berhasil menangkap 3 pelaku ilegal logging yang berasal dari Tulungagung,” pungkas Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo IPDA Guling Sunaka, Rabu (24/11/2021).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebanyak 10 potong kayu Sono dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu Sono tersebut. Selain itu juga, polisi juga menyita gergaji yang digunakan untuk menebang pohon.
“Pengungkapan kasus ilegal logging ini didasari atas berkat informasi dari masyarakat. Mereka memberitahukan sering terjadi pencurian di hutan milik perhutani tersebut,” tuturnya.
Dari keterangan para pelaku, mereka sengaja memilih kayu Sono, karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dimana harga per 1 kubiknya bisa laku hingga Rp 30 juta.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini, memiliki tugas masing-masing. Dimana pelaku DS dan AR bertugas sebagai pelaku penebangan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial N bertugas sebagai penadah kayu tersebut.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah 4 kali beraksi di hutan milik perhutani di Kecamatan Sooko Ponorogo,” paparnya.
Pelaku penebangan kayu Sono ini, sebenarnya ada 6 orang. Namun, saat dilakukan penangkapan, hanya 2 yang bisa tertangkap. Sementara 4 pelaku lainnya berhasil kabur. Saat ini, petugas kepolisian masih memburu 4 pelaku lainnya yang berhasil kabur tersebut.
“Ketiga pelaku yang sudah tertangkap ini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk diproses hukum lebih lanjut.,” tutupnya.
(k/red)






