Lumajang, BeritaTKP.com – Pelaku yang membobol sebuah rumah milik tetangganya sendiri yang berinisial P ,43, telah berhasil ditangkap. Pria yang berinisial FPR ,25, warga asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang tersebut tertangkap setelah menjadi buronan selama 11 bulan.
Dari aksinya itu, tersangka membawa dua unit HP masing-masing bisa bermerek Oppo dan Samsung. Tersangka melakukan modus dengan masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu. Setelah masuk ke ruang tamu, ia lalu mencari barang berharga di rumah itu.
Karena di ruang tamu tidak mendapatkan hasil, tersangka mulai memberanikan diri masuk ke dalam ruangan kamar. “Di kamar depan pelaku berhasil mendapatkan satu HP yang saat itu sedang dicas,” pungkas Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Selasa (23/11/2021) malam.
Tidak puas hanya dengan satu HP, tersangka lalu menuju ke dapur. Saat melewati kamar belakang, ia kembali mendapatkan sebuah HP merek Oppo. “Setelah menguasai dua buah HP curian itu, dia lalu keluar rumah melalui pintu belakang,” jelas Sajito.
Atas kejadian tersebut, pemilik rumah kemudian melaporkan ke Polsek Candipuro. Setelah melalui proses penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya di Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Menurut catatan kepolisian, penangkapan ini bukan pertama kali bagi tersangka FPR. Pada 2016 lalu, residivis tersebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat itu, FPR menjalani hukuman selama 3 tahun enam bulan.
(k/red)






