
Situbondo, BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penggerebekan terhadap arena perjudian kartu di tengah area kebun tebu masuk Desa Perante, Kecamatan Sembagus, Kabupaten Situbondo.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Resmob berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari 4 orang yang sedang asyik main judi. Keduanya adalah SH (39) dan MD (55) adalah warga Kecamatan Asembagus. Sedangkan 2 orang lain yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya saat ini dalam pengejaran Polisi.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di area kebun tebu sering digunakan untuk bermain judi.
Berbekal informasi dari masyarakat itu Tim Resmob Satreskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan. Ternyata benar saat dikroscek ke lokasi ditemukan aktifitas perjudian kemudian langsung diambil tindakan mengamankan para pelaku judi.
“Saat digerebek ada ada beberapa orang tengah asyik bermain judi kartu, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp 410.000, 3 set kartu domino dan 1 lembar kertas kalender,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (18/3/2024).
Lebih lanjut, Momon menjelaskan jika para pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kartu Domino jenis Qiu-Qiu menggunakan uang sebagai taruhannya. Pelaku yang tertangkap dibawa ke Polres Situbondo beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan.
“Para pelaku judi Kita jerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (Din/RED)





