
Jombang, BeritaTKP.com – Sejumlah tempat karaoke di ruko jalan raya Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, digerebek petugas Satpol PP. Dari penggerebekan tersebut tersebut, sebanyak 30 pengunjung dan pemandu lagu diamankan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (7/3/2024) malam itu menyasar empat ruko yang menjual miras dan nekat beroperasi selama ramadhan. Razia itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Usai diselidiki, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Sesampainya di lokasi, rombongan langsung menyisir ruko yang dijadikan tempat karaoke tersebut. Para pengunjung yang ditemani pemandu lagu saat itu sedang asyik menyanyi.
Tim gabungan kembali menyisir lokasi ruko. Alhasil, di lokasi yang sama, petugas gabungan menyita miras berbagai merek yang jumlahnya berisi ratusan botol. Tak hanya itu, 30 pengunjung dan pemandu lagu berpakaian minum diangkut menuju Polres Jombang guna pendataan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan bahwa pihaknya menyegel empat ruko yang digunakan untuk karaoke ilegal. “Perda di Jombang belum ada yang mengatur tentang tempat hiburan malam,” ujarnya. Kamis (28/3/2024).
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya dan Satpol PP menggerebek tempat hiburan malam. Hal itu sebagai tindak lanjut dari SE (surat edaran) Pj Bupati Jombang yang mengatur bahwa penyelenggaran tempat hiburan harus memenuhi norma kepantasan.
Nah, beberapa kafe tersebut telah melakukan pelanggaran. Mereka tempat membuka tempat hiburan malam dan menjual miras. Oleh sebab itu, tim gabungan melakukan penindakan. “Tujuannya menciptakan kondusifitas di Jombang saat Ramadhan dan menjelang lebaran,” kata Hari.
Hari menyebut, 30 orang yang diamankan dalam operasi itu terdiri dari pemilik kafe, pengunjung, serta pemandu karaoke. Menurut Hari, kafe-kafe tersebut melanggar Perda. Karena juga menjual miras.
“Beberapa kafe telah melakukan pelanggaran. Mereka tempat menggelar hiburan malam dan menjual miras. Ini melanggar Perda. Pemilik dan pengunjung kita jerat dengan pelanggaran tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya. (Din/RED)




