ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 20 dari 31 narapidana beragama Hindu di lapas dan rutan yang ada di Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 dengan waktu paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.

“Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (11/3/2024).

Heni mengatakan bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan adanya kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya, dikutip dari antaranews.

Hal ini dikarenakan SPPN memiliki banyak indikator khusus, yang salah satu tujuannya untuk melihat perbubahan perilaku warga binaan. “Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi bisa mendapatkan haknya. “Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” ucap Heni.

Karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan oleh warga binaan yang beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

“Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” ujarnya. (Din/RED)