Jombang, BeritaTKP.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang meringkus seorang pengedar narkoba yang ternyata seorang penjual sayur berinisial KB (23), di rumahnya Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu dilakukan pada 19 Februari 2024 lalu. “Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L,” kata Eko Bagus, Jumat (1/3/2024).

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari pelaku berjumlah 1,31 gram kemasan 6 paket dan 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik. “Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi,” kata dia.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menyelidiki dan menangkap penjual sayur di pasar wilayah Mojoagung Jombang itu.

Tersangka menjalani bisnis terlarang itu bersama dengan D yang saat ini masih menjadi buronan. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung. “Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar itu dia kenal dengan D lalu diajak mengedarkan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.

Komar menyebut, tersangka bersama dengan D sudah 3 kali mengambil barang haram itu dari bandar. Harga sabu berkisar Rp2 juta per gram, sedangkan pil dobel L Rp850 ribu per botol isi seribu butir. “Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,” ujarnya.

Untuk memuluskan operasinya, tersangka mengemas sabu-sabu dalam sachet marimas, yang kemudian diranjau acak di wilayah Mojoagung. Tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan itu. KB mengaku hanya disuruh oleh D.

Kepada polisi, KB mengaku jika uang pembayaran ditransfer ke dirinya kemudian ia setor ke D. “Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya,” akui KB.

Hasil keuntungan itu, diakui KB, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, KB mengaku menyesal.

Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Din/RED)