Situbondo, BeritaTKP.com – Nasib sial menimpa seorang residivis bernama Lutfi (28) yang menjadi Samsak hidup warga usai ketahuan memalak sopir di Jalur Pantura Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Kamis (29/2/2024) kemarin. Lutfi menjalani aksinya bersama dengan kawannya yang berinisial W, namun berhasil kabur.

Usai dihajar waarga, pelaku Lutfi diserahkan ke ke Mapolsek Kapongan, lalu dibawa ke Polres Situbondo. Dalam pemeriksaan, Lutfi mengaku uang hasil memalak dipakai untuk foya-foya bersama teman-temannya, seperti beli minuman keras (miras) dan ke lokalisasi.

Sementara sopir korban pemalakan bernama Asnan (56), asal Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Saat melintas di lokasi, dari arah berlawanan muncul kedua pelaku mengendarai motor, yang kemudian berbalik arah dan mengejar dan mengadang laju truk korban.

Sambil menggenggam pipa besi, Lutfi langsung meminta uang Rp500 ribu kepada korban. Sadar ada pelaku pemalakan, korban langsung menepikan truknya di bahu jalan. Saat itu, korban memberikan uang Rp300 ribu.

Saat hendak memberikan uang, kernet mengajak pelaku Lutfi ke belakang truk. Melihat pelaku lengah, dia langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Para sopir yang melihat itu langsung ikut memukul pelaku hingga babak belur.

Diduga kuat, kedua pelaku melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras). Sebelum diserahkan ke polisi, kaki dan tangan Lutfi diikat menggunakan tali plastik.

Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Prawoto menyebut bahwa pelaku Lutfi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan dan pengeroyokan.

Pelaku Lutfi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku W, kini telah masuk DPO. (Din/RED)