Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus tabrak lari yang dilakukan oleh sopir ambulans berlogo salah satu partai yang terjadi di depan Depo Sidotopo, Jalan Sidotopo Lor, Kota Surabaya, berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Kantor Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan yang disebabkan oleh sopir ambulans telah menyebabkan kerugian materi. “Hasilnya ada itikad baik dari sopir ambulans untuk mengganti semua kerugian yang ditimbulkan. Total sekitar ada Rp 15 juta kerugian yang harus diganti,” jelas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Itikad baik itu, tentunya disambut baik oleh pihak Satlantas Polrestabes Surabaya dengan jalan RJ yang lebih membawa keadilan. “Kasus ini intinya akan diselesaikan dengan restorative justice,” kata Arif.

Dalam kasus tersebut, masuk ke dalam pasal dengan ancaman hukuman apabila diteruskan ke jalur hukum. “Masuk dalam pasal 310 ayat 2. Ancaman hukuman apabila diteruskan ke jalur hukum itu sanksinya 6 bulan dan denda Rp 1 juta hingga sebanyak-banyaknya,” tegas Arif.

Namun, sambung Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir ambulans, ada beberapa alasan yang muncul antara lain sopir buru-buru karena anaknya sakit dan tidak fokus berkendara, sehingga menabrak lima motor yang sedang diparkir depan warkop.

Selain itu juga sopir takut dimasa lalu meninggalkan lokasi kejadian. Namun tindakan ini tidak dibenarkan dan seharusnya sopir melapor ke kepolisian. “Sopir ambulans mengemudi tidak fokus karena sedang memikirkan anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit karena punya kelainan jantung,” beber Arif.

Usai menabrak lima motor, sopir ambulans langsung ke kantor yayasan di Jalan Dharmahusada. Selanjutnya langsung menuju rumah sakit untuk menjenguk anaknya.

Lulusan Akpol tahun 2005 ini menambahkan, dari hasil perkembangan terakhir hari ini kelima korban pemilik motor dan sopir ambulans dipertemukan di kantor.

Terpisah, Sigit, salah satu korban pemilik motor Honda Kirana yang ditabrak ambulans asal Simolawang, membenarkan telah mendapatkan ganti rugi dari sopir ambulans.

“Iya benar saya sudah dapat ganti rugi kerusakan motor. Tapi saya tidak tahu jumlahnya karena langsung ditransfer ke rekening bos,” kata Sigit, dikutip dari memorandum.

Menurut Sigit, bukan hanya dirinya yang sudah dapat ganti rugi, melainkan empat pemilik motor lainnya sudah dapat ganti rugi.

Sigit mengaku, dipertemukan oleh pihak kepolisian dengan sopir ambulans ke Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya pada Selasa (27/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sopir ambulans yang menabrak 5 motor milik pengunjung warkop di kantor yayasan di Jalan Dharmahusada sehari setelah kejadian. Diketahui peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/2/2024) lalu. (Din/RED)