Surabaya, BeritaTKP.com – Biang keladi dari kecelakaan tiga mobil di Jalan Darmo, Kota Surabaya, diketahui seorang oknum jaksa Kejari Tanjung Perak berinisial AHA (28). Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (21/2/2024) dini hari lalu, diduga disebabkan lantaran AHA mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya, oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Achmad Harris Affandi (28) hanya dikenai wajib lapor dan diperbolehkan pulang.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurahman membantah jika AHA sebelumnya sempat mampir di tempat hiburan dan berkendara dalam pengaruh alkohol. Hal ini sama seperti yang diungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. “Menurut keterangan yang bersangkutan (ke tempat hiburan) itu tidak benar. Dan hasil dari test urine juga negatif (mengandung amphetamine),” ungkapnya, dikutip dari lensaindonesia.

Disinggung apakah pelaku masih menjalani pemeriksaan, Kombes Arif menegaskan yang bersangkutan sudah dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. “Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan sudah kami perbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam peristiwa tabrak lari yang berujung tabrakan beruntun ini bermula ketika AHA yang mengendarai mobil Innova Reborn nopol W 1714 ZL dengan kecepatan tinggi lalu menabrak pedagang kacang di Urip Sumoharjo (dekat karapan sapi).

Bukannya turun, AHA malah melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Darmo. Pria yang tinggal di perum Deltasari Indah Blok ST tersebut, akhirnya kembali terlibat kecelakaan dengan menabrak dua mobil lainnya yakni Toyota Innova nopol N 1529 IC dan Suzuki Ertiga nopol L 1617 PT.

Karena benturan keras tersebut, M Soleh pengendara mobil Ertiga mengalami patah tulang kaki kanan, sementara penumpangnya bernama M Nasir menderita gegar otak. Diberitakan sebelumnya, empat korban dibawa ke rumah sakit, termasuk pedagang kacang yang tertabrak sebelumnya. (Din/RED)