
Lamongan, BeritaTKP.com – Proses pemungutan suara di salah satu TPS yang ada di Kabupaten Lamongan sempat diberhentikan. Pasalnya, suara suara yang ada di TPS tersebut diketahui tertukar dengan TPS dari Mojokerto.
Tertukarnya surat suara tersebut terjadi di TPS 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung. Kertas suara yang ada di TPS ini tertukar dengan surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Mojokerto.
“Benar ada salah satu TPS di Lamongan yang surat suaranya tertukar, yaitu TPS 07 di Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung,” kata ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, dikutip dari detikJatim, Rabu (14/2/2024).
Soal jumlah berapa saja surat suara yang tertukar, Mahrus mengaku masih belum bisa memastikan. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari jajarannya yang ada di bawah. Tertukarnya kertas suara itu diduga terjadi saat pengepakan oleh percetakan. “Kami belum tahu detailnya, tapi yang tertukar ini adalah hanya untuk surat suara DPR RI saja,” ujar Mahrus.
Untuk sementara, lanjut Mahrus, pihaknya menghentikan sementara pemungutan suara sembari menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu Lamongan terkait hal tersebut. “Kami hentikan sementara sambil menunggu apapun rekomendasi yang akan dibuat oleh Bawaslu Lamongan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya menyebut bahwa ada 16 surat suara tertukar yang sudah kadung tercoblos pemilih dan baru diketahui saat hitung surat suaranya. “Ada 16 suara yang tercoblos oleh pemilih, sudah ditandatangani oleh ketua KPPS, di ketahui saat dihitung surat suaranya,” tandas Toni.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Lamongan lainnya, M Farid Achiyani menambahkan jika pada Rabu (14/2/2024) malam akan menggelar pleno mengenai surat suara yang tertukar ini dan mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih. “Malam ini Bawaslu akan pleno dan kita akan buat rekomendasi soal ini untuk selamatkan suara pemilih,” katanya, Rabu (14/2/2024). (Din/RED)