Foto: Pasangan muda-mudi bukan suami istri saat diamankan di Mapolsek Kota Kudus, Senin (22/1/2024) malam. (dok. Polsek Kota Kudus)

Kudus, BeritaTKP.com – Indekos yang berada diwilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digerebek oleh petugas. Saat penggerebekan petugas menemukan pasangan sejoli yang bukan suami istri dalam satu kamar.

Saat ditemukan ada lima pasangan muda-mudi bukan suami istri yang diduga sedang berbuat asusila karena ditemukan alat kontrasepsi (kondom) bekas pakai.

“Lima pasangan muda-mudi berumur antara 18 tahun sampai 25 tahun juga ditemukan dua buah alat kontrasepsi yang bekas pakai,” jelas Kapolsek Kota Iptu Subkhan dikutip dari detikJateng, Selasa (23/1/2024).

Dia mengatakan bahwa rumah kos itu berlokasi di Desa Kaliputu Kecamatan Kota. Kos-kosan itu terdiri dari enam kamar merupakan milik warga Kaliputu berinisial S. Namun empat kamar lainnya disewakan oleh pria inisial MFR dengan tarif Rp 1 juta sebulan.

“Empat kamar yang disewakan itu dikoskan lagi dengan tarif Rp 20 ribu per jam,” terangnya.

Awalnya kata dia warga resah karena terdapat pasangan sejoli yang keluar masuk di kos-kosan itu. Warga lalu melaporkan kejadian kepada kepolisian. Polisi pun melakukan penggerebekan pada Senin (22/1) malam.

“Kos tersebut diketahui baru beroperasi sekitar seminggu dan membuat warga resah karena banyak pasangan yang keluar masuk baik siang maupun malam hari. Sehingga kemudian dilaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolsek Kota,” Subkhan melanjutkan.

Subkhan mengaku masih mendalami dugaan kegiatan prostitusi di kos-kosan itu. “Kami dalam penegakan hukum tidak kaca mata kuda, karena ada beberapa azas hukum yang kami patuhi di antaranya ultimum rimidium dengan beberapa pertimbangan,” ungkapnya.

Lima pasangan muda-mudi itu, kata dia, dilakukan pembinaan. Termasuk mereka diminta untuk menjalankan salat taubat bagi beragama Islam agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pembinaan dan pengakuan kesalahan kepada orang tua dosa kepada Tuhan dengan menjalankan salat taubat dinilai akan lebih menyentuh hati pada muda mudi untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Subkhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan lapor kepada polisi. Dia mengajak masyarakat untuk menjaga Kudus yang dikenal sebagai kota santri.

“Mari kita jaga Kota Kudus warisan Sunan Kudus agar tetap suci dan tidak ternodai oleh perbuatan-perbuatan yang menyimpan dari aturan hukum negara maupun hukum agama,” ungkapnya. (æ/RED)