Sadis! Tubuh Istri di Malang Ternyata Dimutilasi Suami dalam Kondisi Hidup

58

Malang, BeritaTKP.com – Fakta baru pembunuhan hingga mutilasi yang dilakukan oleh pelaku James Loodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini (55) terungkap. Setelah dilakukan rekonstruksi pada Selasa (23/1/202), ternyata pelaku memutilasi sang istri saat korban masih dalam kondisi hidup.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, usai dicekik sebenarnya istri James masih belum meninggal. Korban diketahui pingsan usai dipukul dan dicekik dengan tongkat kayu, yang disita polisi sebagai alat bukti dari lokasi kejadian.

“(Usai dipukul dan dicekik) hidup, kemudian dipotong leher bagian depan, dengan pisau kecil, kemudian dipotong leher bagian belakang, dengan pisau besar hingga akhirnya meninggal,” kata Danang Yudanto, dikutip dari inewsjatim, Selasa (23/1/2024).

Hasil ini sama dengan visum dan autopsi oleh tim dokter forensik yang menyebut adanya kematian ke Ni Made Sutarini karena luka sayatan di leher bagian belakang kepalanya. Setelah dipotong leher bagian belakangnya menggunakan pisau kecil itu dilanjutkan dengan pemotongan ke leher depan.

“(Dipukul dan dicekik itu meninggal) Tidak, sebelumnya korban dipukul sehingga pingsan, dicekik tidak meninggal. Kemudian dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher diangkat kemudian dipotong pisau besar,” ungkap dia.

Selama proses rekonstruksi, pelaku memeragakan sebanyak 7 adegan, mulai dari kedatangannya dengan istrinya hingga James memeragakan dia memotong-motong jasad istrinya hingga 10 bagian, serta meletakkannya di ember pada teras rumah.

“Ada tujuh kelompok adegan, masing-masing terdiri dari sub kelompok adegan. Untuk saat ini Alhamdulillah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi, baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan (kesesuaian),” ucapnya.

Sebagai informasi, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Pensiunan pegawai PLN ini kemudian kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya. Dengan memutilasi jenazah istrinya menjadi 10 bagian, pelaku kemudian memasukkannya ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Din/RED)