Komnas HAM Buka Kembali Kasus Dukun Santet

230

Banyuwangi, BeritaTKP.Com – Menguak kasus dukun santet, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kembali kasus tersebut di Banyuwangi, Jawa Timur, yang terjadi pada 1998-1999. Untuk mengumpulkan data, Komnas HAM mendatangi Polres Banyuwangi.

Muhammad Nurkhoiron selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa kedatangannya di Banyuwangi untuk melakukan koordinasi dalam rangka berbagi informasi dan data terkait dengan insiden tersebut. Sebab sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan MoU dengan Kapolri, untuk kembali mengusut tuntas kasus pembantaian dukun santet tersebut.

Ia menambahkan bahwa kapolres mengakomodasi dan bersedia membantu. Secara formal Komnas HAM akan mengirim surat ke Polda Jatim yang diteruskan ke polres. Kami juga membutuhkan data keterangan aparat yg saat itu bertugas. Bisa kapolres atau kapolwil dan reskrim yang menindak dan memproses hukum terhadap yang diduga para pelaku.

Ia juga Menjelaskan bahwa tujuan dari penyelidikan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat tersebut diantaranya, memberikan hak keadilan bagi korban, hak untuk mendapatkan pemulihan kehidupan, hak untuk mendapatkan kebenaran, dan Negara berkewajiban untuk mengungkap pelanggaran HAM. @aji