
Lamongan, BeritaTKP.com – Dua orang pria masing-masing berinisial SNY dan ZAZ, diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan. Keduanya diringkus usai kedapatan mengedarkan obat keras terlarang golongan G yakni dobel L.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada di kawasan 8 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Warga mengaku jika di sebuah warung kopi, kawasan Kecamatan Lamongan Kota diduga sering digunakan untuk transaksi.
Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan ke tempat dicurigai yang kerap digunakan transaksi pil dobel L. Dari sana, tersangka SNY alias Patek berhasil diamankan setelah menjual barang haram obat keras terlarang golongan G yakni dobel L ke pembeli.
“Selain itu juga turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan dan juga sebuah handphone merek Redmi 9C,” ungkap Ipda Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan, dikutip dari memorandum, Selasa (16/1/2024) kemarin.
Dari hasil interogasi petugas, terang Ipda Andi, tersangka SNY alias Patek (22) warga Dusun Kruwul, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan dibeli dari tersangka ZAZ alias Broni.
“Tersangka ZAZ alias Broni (20) warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, berhasil kami tangkap pada Selasa 9 Januari 2024 di dalam rumahnya,” ujar Ipda Andi.
Penggeledahan di rumah tersangka ZAZ alias Broni petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 butir pil dobel L didalam bekas bungkus rokok yang disimpan didalam tas warna hitam. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah handphone.
Mereka berhasil ditangkap di tempat berbeda, dari tangan masing – masing kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 344 butir pil koplo. Keduanya lantas dibawa ke Mapolres Lamongan beserta barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Din/RED)





