Blitar, BeritaTKP.Com – Misyanto (27) warga Desa Modangan dan Agus Prabowo (20) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dibekuk polisi, ternyata keduanya adalah dua dari tiga sindikat pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), spesialis area sawah dibekuk Satreskrim Polresta Blitar yang Dalam dua bulan, mereka sudah melancarkan aksinya di 15 lokasi.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menunggu korban yang rata-rata seorang petani di sawah sedang lengah. Lalu sepeda motor dinyalakan paksa menggunakan kunci khusus yang dirakit sendiri. Hanya butuh 10 detik untuk mengeksekusi satu motor.
Ironisnya, tersangka Misyanto juga menipu ayah kandungnya saat orang tuanya membutuhkan kendaraan. “Tersangka ini dikenal sebagai blantik (makelar) sepeda motor. Saat diminta bapaknya membelikan motor, tersangka diberi uang Rp 1,5 juta. Namun malah diberi sepeda motor hasil curiannya,” jelas Kapolresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho.
Kapolresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho mengaku dua tersangka merupakan pelaku curanmor spesialis sawah dan sudah beraksi di 6 lokasi di Kota Blitar dan 9 lokasi di Kabupaten Blitar. “Saat beraksi mereka selalu berdua. Yang satu melakukan survei lokasi, sedangkan satunya mengeksekusi sepeda motor yang diparkir ketika ditinggal pemilik bekerja di sawah,kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk mencuri. Juga diamankan sepeda motor yang belum berpindah tangan.
” ujarnya.
Barang bukti yang yang berhasil di amankan petugas adalah 8 motor masih utuh, sedangkan yang 2 sudah dibongkar karena Kemungkinan para tersangka menjualnya secara utuh maupun pretelan, dan Kapolres mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus untuk menangkap satu tersangka DPO maupun penadah barang hasil curian yang melarikan diri.
Pada polisi pelaku mengaku memang menjual motor hasil curian itu antara Rp 1,5 sampai 2 juta per unit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @Beatriz