Santri di Blitar Tewas Dikeroyok Temannya, 17 Orang Jadi Tersangka

54
ILUSTRASI.

Blitar, BeritaTKP.com – 17 santri dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap santri yang berinisial MAR (14). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Blitar.

Pengeroyokan yang dimaksud tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Peristiwa kejam ini terjadi pada Selasa (2/1/2024) tengah malam. Beberapa hari setelah peristiwa itu, MAR menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (7/1/2024) setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Feby Pahlevi Rizal menyatakan bahwa hasil penyelidikan menetapkan 17 anak yang terlibat dalam pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka diketahui sebagai santri yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Hasil penyelidikan menyatakan pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong dan berbagai benda seperti kabel, gagang sapu, dan batang kayu yang juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Febby, dikutip dari jatimtimes, Senin (8/1/2024).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu oleh dugaan pencurian uang milik sejumlah santri yang diduga dilakukan oleh korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. “Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan para santri tersebut,” imbuhnya.

Feby menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada jaminan dari keluarga para tersangka. Mereka menjamin bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Saat ini, kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari pengelola pondok pesantren tempat peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Diketahui, korban yang masih berusia 14 tahun ini dituduh oleh teman-temannya usai dituduh mencuri uang sesama santri. MAR yang dikeroyok kemudian pingsan. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nasib tragis menimpanya ketika pada Minggu, 7 Januari 2024, MAR dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang keras melawan akibat dari serangan yang dialaminya.

Lebih jelasnya, pengeroyokan terhadap korban terjadi setelah para santri kembali ke pondok pesantren setelah libur panjang. Sekitar pukul 23.00 WIB, setelah para santri kembali ke pondok pesantren, korban dihadapkan pada tuduhan mencuri uang milik sesama santri. Korban pun dikeroyok hingga sekitar pukul 24.00 WIB, korban tak sadarkan diri.

Upaya membawanya ke rumah sakit di Kecamatan Sutojayan untuk mendapatkan perawatan mendesak tidak berjalan lancar. Sebab, pihak rumah sakit menolak menerima korban karena tidak ada yang bersedia bertanggung jawab atas pasien dalam kondisi darurat. Situasi semakin genting ketika pesantren terpaksa menghubungi keluarga korban, mendesak mereka untuk segera memberikan pertolongan medis yang diperlukan.

Ketika orang tua korban tiba dan menyaksikan kondisi yang mengenaskan yang dialami anak mereka, keberatan tak terelakkan. Mereka memutuskan melaporkan insiden yang menimpa anaknya ke Polsek Lodoyo Timur. (Din/RED)