Geger Pria Tewas Jadi Korban Pengeroyokan di Juwana Pati, 3 Pelaku Ditangkap

46
Tiga terduga pelaku pengeroyokan dalam kasus tewasnya seorang lelaki di Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (29/12/2023). Foto: dok. Polresta Pati

Pati, BeritaTKP.com – Beredar sebuah video penemuan mayat seorang laki-laki di Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, membuat heboh media sosial. Polisi angkat bicara terkait video penemuan mayat yang beredar tersebut, mayat tersebut adalah korban pengeroyokan.

Tiga terduga pelaku pengeroyokan itu telah ditangkap. Lokasi penemuan mayat itu sudah dipasangi garis polisi. Video yang diunggah empat jam lalu itu menuai ribuan like dan ratusan komentar.

Video tersebut juga disertai keterangan bahwa kasus penemuan mayat lelaki itu sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Iptu Wahyu Hardiana mengonfirmasi adanya penemuan mayat itu. Wahyu mengatakan, mayat itu korban pengeroyokan.

“Hanya butuh waktu dua jam, gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis dikutip dari detikJateng, Jumat (29/12/2023) siang.

Wahyu menjelaskan, korban berinisial VA (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan. Tiga terduga pelaku pengeroyokan VA sudah diamankan, yaitu Salewang (25), RA (30), RL (21). Ketiganya warga Desa Sejomulyo, Juwana. Dua terduga pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan penemuan mayat yang diduga korban pengeroyokan sekira pukul 08.00 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB tim berhasil mengamankan para pelaku tersebut di atas yang diduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Ali.

Polisi masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana, juga amankan beberapa barang bukti antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako, dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkas Ali. (æ/RED)