Bejat! Penjaga Villa di Cianjur 2 Tahun Sodomi Remaja SMP

35
ILUSTRASI

Cianjur, BeritaTKP.com – Seorang siswa yang masih duduk dibangku SMP di Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban sodomi. Bahkan pelaku berinisial AY (50) yang merupakan penjaga villa sudah melakukan aksi tersebut sejak 2 tahun lalu.

Diketahui, awalnya pelaku membawa korban ke rumah pelaku di kawasan Puncak, Kecamatan Pacet, Cianjur. Korban kemudian dicekoki dengan film porno oleh AY.

Setelah itu, pelaku langsung menyodomi korban. Setelahnya, pelaku memberi uang sebesar Rp10 ribu dan mengancam korban agar tak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada 2021 lalu di rumahnya. Korban dan pelaku ini merupakan tetangga. Korban dipaksa untuk tutup mulut usai disodomi pelaku, kemudian diberi uang Rp10 ribu,” ungkap pengacara korban, Topan Nugraha, Jumat (29/12/2023).

Menurutnya, aksi itu terus berlanjut hingga awal Desember 2023 dan berhasil terungkap usai orangtua korban melihat ada tanda merah di leher korban.

“Terungkapnya setelah orangtua korban melihat ada tanda merah di leher. Awalnya dikira akibat korban berbuat tidak senonoh dengan perempuan, namun ternyata setelah ditanya korban telah disodomi oleh seorang penjaga villa yang tidak lain tetangganya,” kata dia.

Bahkan, lanjut dia, dari pengakuan korban, perlakuan bejat AY sudah kerap dilakukan tidak hanya di kediaman tetapi tapi juga di villa yang dijaga oleh AY. “Ternyata AY sudah sering melakukan hal bejat itu pada korban, sudah dua tahun lebih. Terakhir dilakukan di sebuah villa yang dijaga oleh AY,” kata dia

Menurutnya aksi bejat berkepanjangan tersebut membuat korban mengalami trauma berat, apalagi dalam setiap aksinya korban kerap mendapatkan ancaman.

“Sering diancam untuk tidak lapor ke orangtuanya. Kalau sampai ancaman penganiayaan atau pembunuhan tidak, tapi sebatas kata-kata saja untuk tidak melaporkan aksi pelaku ke siapapun,” ucap dia.

“Sekarang korban trauma, mengurung diri di dalam kamar dan enggan bertemu dengan siapapun,” tambah dia.

Dia juga menyebut korban dari AY diduga tidak hanya satu orang, namun korban lainnya enggan melapor karena takut dan khawatir menjadi aib. “Informasinya korban lebih dari satu, tapi yang lapor hanya satu orang. Kemungkinan karena takut dan dianggap menjadi aib,” kata dia.

Dia meminta pelaku dihukum dengan seberat-beratnya sebab korban saat ini mengalami trauma berat. “Kita sudah laporkan kejadiannya ke polisi, dan kita minta agar ditindak tegas serta dihukum berat karena perbuatannya membuat korban trauma berat,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap AY di rumahnya. “Pelaku sudah kita amankan, sudah ditahan di Mapolres Cianjur,” kata dia.

Menurutnya pelaku dijerat pasal pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait jumlah korban, Tono menyebut hingga saat ini baru satu orang.

“Sementara baru satu orang yang melapor. Apabila ada korban lainnya kami imbau untuk segera melapor juga,” jelasnya.

Sementara untuk mengatasi trauma akibat kejadian tersebut, korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari peksos dan UPTD PPA. “Kita pasti lakukan pendampingan dan pengobatan psikologis kepada korban,” kata dia.

Senada, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak Kabupaten Cianjur Amad Mutawali, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan UPTD PPA untuk mendampingi korban agar tidak jadi predator seks di kemudian hari.

“Korban kekerasan seksual, terutama sodomi rentan menjadi predator seks di kemudian hari. Makanya kita lakukan antisipasi dengan memberikan pendampingan psikologi. Kita siapkan psikolog juga agar korban benar-benar sembuh dari traumanya,” kata Amad. (æ/RED)