
Ngawi, BeritaTKP.com – Seorang pejual mie ayam berinisial P yang merupakan warga asal Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon mangga, pada Kamis (28/12/2023) kemarin pagi.
Diketahui, P baru keluar dari lapas usai menjalani hukuman akibat kasus pornografi dengan dijerat Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). P dinyatakan bebas pada 26 Desember 2023 lalu.
Diduga, P nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. Hal ini diketahui setelah surat wasiat P ditemukan. Dalam surat wasiatnya, P mengaku jika depresi akibat banyak omongan orang imbas dirinya yang pernah menjalani hukuman penjara.
Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Suhardiyanto mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh kedua saudara korban yang hendak membersihkan rumah. Korban ditemukan tergantung dengan leher terikat tali nilon dengan diameter 6 cm di dahan mangga disamping rumah.
“Diketahui saat saksi PR. (adik korban) dan saksi PA (kakak korban) hendak membersihkan rumah mengetahui korban sudah tergantung di pohon mangga samping rumah. Kondisi sudah tidak bergerak, kemudian saksi PR memanggil saksi PN dan masyarakat sekitar rumah kemudian dilaporkan ke Polsek Ngawi,” kata Suhadiyanto.
Pihak kepolisian pun datang untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara. Saat itu juga ditemukan lima carik kertas yang merupakan tulisan tangan P. Dalam surat itu, P mencurahkan isi hatinya. Utamanya, dia merasa depresi karen kasus ITE yang pernah menyangkutnya.
Ditambah, dalam surat wasiat itu, P mengaku tak pernah kenal dengan narkoba ataupun obat terlarang lainnya. Pun, dia meminta keluarganya untuk membacakan Surat Yasin tiap malam Jumat. Pihak keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah. Jenazah P langsung diserahkan ke pihak keluarga dan kemudian dimakamkan. (Din/RED)





