Sidoarjo, BeritaTKP.com – Ratusan sampah berceceran di jalan depan pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (20/12/2023). Hal ini terjadi sebagai bentuk aksi protes sejumlah pengelola TPS yang menolak adanya ritase angkutan dan tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon.

Menurut keterangan caption dari unggahan akun Instagram @sekitarsurabaya.id, ada 4 tuntutan yang dilayangkan oleh sejumlah pengelola TPS untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yakni yang pertama, Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati No 51 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan pada BLUD UPTD Kabupaten Sidoarjo.

Yang kedua, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif angkutan sampah pada Pelayanan di TPA Griyo Mulyo. Ketiga, Pemerintah menghapus penerapan sistem TP UP BLUD terhadap para pengelola TPS di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Keempat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi dan pembahsan ulang dengan pengelola TPS wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat mengatakan, tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Perbup 117 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu per ton. “Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100 ribu perton,” bebernya.

Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp 300 ribu per-ton. Dimana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya. Artinya, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. “Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.

Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Yaitu Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah. “Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.

Usai aksi protes, petugas dari DLHK langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo. Sehingga arus lalu lintas di jalan Cokronegoro Alun-alun kembali lancar. (Din/RED)