
Malang, BeritaTKP.com – Lahan di sekitar exit tol Malang, Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kadungkandang, Kota Malang, akhirnya dieksekusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pada Rabu (20/12/2023) kemarin, setelah 7 tahun lamanya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Jumat (15/12/2023) lalu. “Kami hari ini, melaksanakan penetapan dari Pengadilan Negeri. Bersama instansi terkait lainnya, melaksanakan eksekusi secara bersama sama, sesuai SOP,” terang Sekretaris Daerah Kota Malang, Erick Setyo Santoso, di lokasi acara eksekusi, Rabu (20/12/2023).
Erick menambahkan, proses yang dilalui tersebut berjalan sangat lama. Salah satu pemanfaatan lahan tersebut, sebagai akses jalan sebelum masuk pintu tol malang. Beragam cara mulai kekeluargaan sudah dilakukan, hingga dibawa ke Proses Pengadilan. “Kebutuhan untuk akses jalan disini, sudah sangat mendesak. Diharapkan, setelah ini, tidak lagi terjadi kemacetan dan lainnya,” lanjut Erick.
Dari pantauan di lapangan, proses eksekusi berjalan lancar. Sejumlah petugas dari TNI / Polri, Satpol PP, Dishub serta lainnya bersama sama dalam pelaksanaan eksekusi. Dua unit alat berat, termasuk mobil, PMK yang diturunkan, melakukan tugas secara humanis. Untuk material yang sekiranya masih bisa difungsikan, tetap bisa digunakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, R Dandung Djulharjanto menerangkan, permasalahan lahan tersebut, sudah sejak 7 tahun yang lalu.
“Ya setelah ini, dilakukan pengerasan oleh PU. Dicor dan diaspal. Kalau untuk pengaspalan, oleh propinsi. Hari ini, kalau memungkinkan sudah bisa dilalui kendaraan. Sekaligus untuk pengerasan,” katanya. (Din/RED)





