
Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian pelajar SMPN 37 Surabaya berinisial MA dalam aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu (9/12/2023) lalu di Jalan Kenjeran. Namun, polisi belum membuka identitas kedua tersangka tersebut.
Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 8 saksi dalam kasus tawuran itu. Dua orang yang ditetapkan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam. “2 (orang) kami naikkan statusnya jadi tersangka kepemilikan sajam,” kata M Irfan, dikutip dari beritajatim.
Irfan menjelaskan sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan bahwa akan penambahan tersangka. “Sisa saksi lain diperiksa oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,” imbuh Irfan, Senin (11/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial MA (15), warga asal Kapasari Pedukuhan V, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, meninggal dunia usai mendapatkan luka bacok dalam tawuran antar gengster di Jalan Kenjeran, pada Sabtu (9/12/2023) dini hari. Pelajar SMPN 37 tersebut tewas saat akan dilarikan ke RS Adi Husada. (Din/RED)





