Kejari Tanjung Perak Ringkus Dua Koruptor Aset PT Dok Perkapalan

232

Surabaya, BeritaTKP.Com – Kasus tindak pidana Korupsi penjualan aset PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun anggaran 2008-2009 menemukan titik terang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengeksekusi dua orang terpidana kasus tersebut.

Mereka adalah  Abdul Rahman dan M Ramli ditangkap setelah proses Kasasi dari Mahkamah Agung RI jika Abdul Rahman divonis 5,5 tahun, dan M Ramli di vonis 4,5 tahun kurungan penjara. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2008-2009, dimana keduanya telah melakukan penjualan aset milik PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam penjualan aset ini, membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.

Lingga Nuarie selaku Kasi Intelijen Kejari Surabaya menjelaskan bahwa keduanya ditangkap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) jika Kasasi keduanya telah  keluar. Dalam putusannya,  MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya  yang menghukum  Abdul divonis 5,5 tahun, dan Ramli 4,5 tahun kurungan penjara. “Keduanya kami tangkap di rumahnya, setelah kami mendapatkan salinan putusan kasasi keduanya,” ucapnya, Jumat 21/7/2017.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini keduanya terbukti melakukan korupsi dengan penjualan aset dari PT Dok dan Perkapalan sebesar Rp 2,3 miliar. “Dalam amar putusan itu, terbukti jika keduanya melakukan tindak korupsi,” ujarnya. Ia mengatakan saat itu juga keduanya langsung digelandang ke Rutan kelas 1 Surabaya yang ada di Medaeng, Waru, Sidoarjo. “Saat itu juga keduanya langsung kami jebloskan ke dalam penjara setelah kami mendapatkan amar putusannya,” bebernya. @Hynt