
Malang, BeritaTKP.com – Pria bernama Kasrotan Wibawa (29), warga asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap kepolisian Polres Malang, lantaran telah mencabuli 2 orang bocah perempuan di Malang.
Alasan perbuatan tak senonoh yang dilakukan pria penjual cincau tersebut diduga tak tahan menahan nafsu karena istrinya ada di Banten. “Faktor kejiwaan sementara ini normal, yang bersangkutan tinggal berjauhan dengan istri. Istrinya tinggal di Banten,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (25/11/2023) sore.
Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan menarik penyidik Satreskrim Polres Malang dari smartphone pelaku. Di sana polisi menemukan puluhan laman situs video-video porno terkait anak. Video itu memang tidak terunduh dalam memori smartphone pelaku, tapi jejak histori di aplikasi web browser smartphone-nya menjadi bukti dugaan tersebut.
Gandha mengungkap, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menawarkan es cincau gratis kepada kedua anak perempuan di bawah umur itu. Saat tersangka ini memberikan es cincau gratis kepada korban dua orang, aksi bejat itu dilakukan. “Memberikan es cincau gratis ke dua korban, sehingga korban terbujuk rayu, lengah kemudian saat itu tangannya menggerayangi korban yang bersangkutan,” kata dia.
Kini kepolisian masih mendalami apakah ada korban lain di luar dua anak perempuan yang ada di video tersebut. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk proaktif dan melaporkan jika ada yang merasa menjadi korban maupun mengetahui lagi aksi bejat pria penjual cincau.
“Sementara fakta pemeriksaan cuma dua, tapi kami masih bertekad memperdalam ini. Karena ditakutkan dari riwayat – riwayat histori browser itu ditakutkan mengarah pada dugaan predator seksual, tapi kita masih dalami,” ucapnya, dilansir dari inewsjatim.
Penyidik Satreskrim Polres Malang saat ini telah memeriksa delapan orang yang mengetahui aksi itu. Tetapi hingga kini kedua korban masih belum dimintai keterangan karena masih trauma. “Ini perlu didalami lagi karena yang diperiksa saksi anak-anak, jadi sementara ada sisi traumatis sedikit, jadi harus berhati-hati,” ucapnya.
Pihaknya sendiri juga telah memberikan pendampingan ke kedua korban untuk diterapi supaya rasa traumanya bisa berkurang. Kini kondisinya meski berangsur-angsur membaik, tapi pendampinan intensif masih dilakukan. “Kita menjaga agar jangan sampai menjadi trauma, artinya penyidik di sini tidak boleh memaksa karena itu ada perlakuan khusus kepada korban, dan pendampingan terus berjalan sesuai SOP tentang anak sistem peradilan anak,” katanya. (Din/RED)





