Ttitik Terang Kausus Korupsi Dana LPDB Kemenkop UKM Kejari Tangkap Tersangka

291

Trenggalek, BeritaTKP.Com – Kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha kecil menengah (Kemenkop UKM) Untuk KUD Sri Wigati, Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo senilai Rp 3,5 miliar kini mulai menemukan titik terang.

Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan satu tersangka dugaan korupsi, Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung Harimurti mengatakan, tersangka adalah mantan Ketua KUD Sri Wigati, berinisial DS, warga Desa Krandingan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Penahahan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Tersangka diduga kuat telah menyelewengkan anggaran dari LPDB Kemenkop UKM tahun anggaran 2014 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi, dugaan adanya nama penerima yang fiktif, proses distribusi anggaran tidak tepat sasaran serta sejumlah penyelewengan lainnya. Perbuatan tersangka dinilai telah menyebabkan merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar.

Perhitungan kerugian keuangan negara ini berdasarkan audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur serta pendapat sejumlah saksi ahli, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan kejaksaan sejak setahun yang lalu. Hingga kini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi, mulai dari pengurus koperasi, petugas dinas koperasi, serta sejumlah saksi ahli.

“Pada intinya tersangka tadi telah mengakui menerima anggaran dari LPDB dan sebagian digunakan di luar peruntukan yang semestinya. Untuk sementara masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, selain menahan tersangka, dalam proses penyidikan ini, tim penyidik Kejari Tulungagung juga telah menyita sejumlah dokumen pencairan anggaran LPDB, kwitansi, surat perjanjian hingga akta pendirian koperasi,” pungkas Harimurti. @HeriBahtiar