Kota Malang, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengamankan sejumlah muda-mudi yang bukan suami istri di dalam kamar kos, Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, pada Senin (13/11/2023) lalu.

Ada sebanyak 15 muda mudi yang diamankan. 9 orang diantaranya adalah perempuan dan 6 orang sisanya adalah laki-laki. Yang mengejutkan, satu dari 9 orang perempuan berinisial L (18) bahkan mengaku kerap Open BO. Yang memprihatinkan, ada 2 orang perempuan lainnya dalam kondisi hamil.

“Yang pertama kan yang kemarin ikut diamankan saat operasi penertiban. Dia hamil 8 bulan, yang kedapatan kumpul kebo tinggal sama pacarnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, dilansir dari jatimtimes, Rabu (15/11/2033).

Sementara yang kedua, ada perempuan lain yang ternyata juga dalam kondisi hamil. Namun perempuan tersebut diketahui hamil berdasarkan pemeriksaan lanjut saat yang bersangkutan melakukan wajib lapor di Satpol PP Kota Malang. Perempuan tersebut diketahui berinisial TKN (20), warga Kediri. “Ini diketahui saat tadi datang untuk wajib lapor. Dia (TKN) datang bersama ibunya. Dari pemeriksaan itu didapati bahwa TKN ternyata sedang hamil muda, sekitar dua atau tiga bulan,” jelas Rahmat.

Rahmat mengaku bahwa hal tersebut tentunya cukup memprihatikan. Apalagi, Kota Malang memiliki predikat sebagai kota pendidikan. Sementara penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kesan bahwa Kota Malang familiar dengan budaya kumpul kebo. “Jadi intinya, kita itu mencegah jangan sampai terkesan di kalangan umum atau mahasiswa bahwa Malang identik dengan kos bebas. Tidak ada aturan, sehingga akan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” terang Rahmat.

Selain itu, saat ini Satpol PP Kota Malang juga tengah memeriksa pemilik rumah kos. Untuk mengklarifikasi mengapa usaha kos yang dijalankan bisa memperbolehkan penghuni kos nya menerima tamu berlawanan jenis bukan suami istri di dalam kamar. “Bahkan itu kan sampai terkenal ternyata kos itu sebagai kos bebas. Ini sedang kami klarifikasi,” imbuh Rahmat. (Din/RED)