
Gresik, BeritaTKP.com – Satnarkoba Polres Gresik berhasil membekuk seorang nelayan yang menjadi bandar narkoba di Pulau Bawean. Bandar tersebut bernama Supandi warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak. Supandi digerebek di kediamannya pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kotak handphone. Sabu yang ditemukan seberat 25,40 gram disimpan di kotak HP. Ada empat plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat masing – masing 2,02 gram, 2,02 gram, 1,88 gram dan 0,20 gram,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhtya Panji Anom saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).
Ditempat yang sama, Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Pulau Putri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya harus menggunakan kapal kecil lewat perairan Lamongan. “Kalau lewat Gresik atau udara pasti bocor. Karena banyak yang memantau. Jadi anggota harus menaiki kapal kecil dari Lamongan menyeberangi lautan. Alhamdulillah berhasil terungkap,” kata Joko sapaan akrabnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Manyar tersebut menambahkan, tersangka mendapat sabu-sabu dari wilayah Madura. Identitas pemasok sudah dikantongi. Saat ini masih dalam pengembangan. “Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Gresik maupun Pulau Bawean,” tegasnya.
Sementara itu, Supandi mengaku menjalani bisnis haram ini sudah setahun terakhir. Sabu – sabu itu diedarkan kepada nelayan dan pekerja. Dijual dengan harga Rp 200 ribu per poket. “Sabu saya dapat dari Madura. Keuntungan jual sabu untuk menafkahi keluarga, kadang saya pakai sendiri sebelum melaut,” tukasnya sambil menunduk malu di hadapan awak media.
Atas Perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Din/RED)




