
Surabaya, BeritaTKP.com – Niatnya menolong temannya, kini remaja 15 tahun di salah satu SMP swasta dalam kawasan Surabaya Utara itu harus berhadapan dengan hukum. Ia sama sekali tak mengira jika niatnya yang hendak mengembalikan senjata tajam titipan teman yang baru ia kenal mengantarnya ke dalam permasalahan rumit.
Remaja bernama Andi (nama samaran) ini mengatakan, peristiwa bermula ketika dirinya bermain di luar rumah. Doni (nama samaran), teman yang baru dikenalnya itu lantas menitipkan sebilah celurit agar disimpan. Dia tidak tahu tujuannya apa menitipkan celurit tersebut. Sebagai teman baru, Andi tentu hanya menerimanya saja. Senjata tajam tersebut lantas disimpan di rumahnya selama Seminggu.
Suatu saat Andi diundang untuk mengikuti acara salawatan. Andi pun berniat mengembalikan senjata Doni di acara itu. Andi juga tidak mengetahui apa alasan temannya dengan senjata tersebut. “Ya karena percaya teman, ya saya bawa saja,” kata Andi.
Hingga akhirnya, Andi diminta temannya untuk meletakkan senjata tersebut di bawah mobil yang sedang parkir di Simpang dekat area acara salawatan. Rupanya upaya Andi dipergoki oleh warga yang mengira dirinya hendak tawuran. Andi pun seketika itu langsung digelandang ke balai RW.
Kasus itu, kemudian dilimpahkan ke aparat Polsek Sukomanunggal. Aparat pun menjerat Andi yang membawa sajam dengan sangkaan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman bocah bau kencur itu juga tak main-main : 10 tahun penjara.
Andi juga tak diperkenankan pulang. Karena masih anak-anak, dia ditempatkan UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, Balongsari, Tandes. Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak untuk disidangkan di PN Surabaya.
Setiap pagi ibunya dari Asem Rowo harus bersepeda motor untuk menjemput anaknya bersekolah. Saat sore, Andi harus kembali ke selter untuk menjalani pembinaan. Sang ibu, Indah mengatakan jika anaknya tak mungkin melakukan itu, sebab anaknya pendiam dan tak banyak keluar rumah. “Anak saya itu hanya ingin membantu teman. Tidak punya niat jahat,” terangnya.
Kuasa hukum Andi, Ahmad Bagus Aditya akan mengkaji kasus tersebut secara mendalam. Advokat muda tersebut akan berusaha memberikan yang terbaik untuk mendampingi Andi. “Jangan sampai anak-anak ini makin dirugikan karena berhadapan dengan hukum. Saya kira orang tuanya bisa membimbingnya dengan baik,” kata Bagus. (Din/RED)





