Situbondo, BeritaTKP.Com – Akibat melakukan penarikan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Oknum Kepala Desa (Kades) di Situbondo yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bahkan anggota kades tersebut telah di jebloskan di sel tahanan.
Langkah penahanan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, tak lama setelah menerima pelimpahan berkas dari polisi. Kades berinisial AH tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf (e) sub pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kades AH tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Situbondo, tak lama setelah menerima uang pungutan PTSL dari 2 warganya. Selain oknum Kades, saat bersamaan tim Saber Pungli juga mengamankan beberapa panitia PTSL Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus dan 2 pemohon. Namun hasil pemeriksaan, hanya oknum Kades yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan di kantor Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus. Selain menyita uang tunai Rp 15.230.000, hasil penggeledahan tim Saber Pungli juga menyita sejumlah dokumen terkait PTSL atau Prona Desa setempat.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo mengatakan, pelimpahan perkara OTT oknum Kades itu dilakukan setelah BAP tersangka AH dinyatakan rampung atau P-21. “Betul, hari ini kami limpahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan P-21. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) sub pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Nanang Priyambodo.
Langkah penahanan tersangka dilakukan karena sudah memenuhi alasan subyektif dan obyektif, sesuai pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sebab, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa.
“Kemarin untuk tingkat penyidikan tidak ditahan. Tapi setelah tanggung jawabnya beralih dari penyidik ke penuntut umum, hari ini (tersangka) kami tahan, dan untuk Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan penangguhan penahanan tersangka. Tapi kami belum tahu perkembangannya selanjutnya,” ujar Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejari Situbondo, Stirman Eka Priya Samudra.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka AH, Reno Widigyo yang mendampingi kliennya memastikan, jika pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, selama ini kliennya sudah cukup kooperatif. Selain itu, kliennya juga masih berstatus sebagai kepala desa. Sehingga dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
“Ini pelimpahan tahap kedua, kami sangat menghormati proses hukum ini. Termasuk langkah penahanan oleh Kejaksaan. Tapi selama ini klien kami kooperatif dan masih bertugas melayani masyarakat. Karena itu, tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” tandas Reno. @ridwan