Surabaya, BeritaTKP.com – Masalah Lurah Kapas Madya Baru hingga kini masih terus bergulir dan memasuki babak baru. Salah satu warga Kapas Baru, Mulyono merasa tidak terima dengan perkataan yang diucapkan oleh Lurah Kapas Madya Baru pada Agus Susanto.
Sebelumnya diberitakan bahwa Agus Susanto mengeluhkan terkait tutupnya pelayanan Kelurahan Kapas Madya Baru pada Sabtu 21 Oktober 2023 yang mana hari tersebut merupakan hari kerja. Agus pun mencoba konfirmasi tutupnya pelayanan Kelurahan Kapas Madya Baru ke beberapa pihak. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang Agus inginkan, ia justru dimaki oleh pak lurah.
Saat dimaki oleh pak lurah kebetulan Mulyono sedang mampir ke rumah Agus untuk memesan kaos padanya dan tidak sengaja Mulyono mendengar makian yang diucapkan oleh pak lurah pada Agus melalui telepon.
Kepada media BeritaTKP, Mulyono selaku warga RT 5 RW 7 mengaku tersinggung dengan ucapan Lurah Kapas Madya Baru, Djoko Tri Mulyono yang menyebut Agus Susanto bermulut besar.
“Pak Lurah sendiri yang telfon pak Agus. Ngatain pak Agus itu lambe wedok (mulut perempuan)” ujar Mulyono.
Tak sampai disitu Lurah Kapas Madya Baru juga mengatakan bahwa dirinya tidak takut jika dilaporkan ke beberapa pihak.
“Kamu mau lapor siapa? Pak Baktiono ta? Chusnul ta? Dewan manapun nggak akan ngefek!” seru Mulyono.
Menurut Mulyono sosok Baktiono ini adalah orang yang baik dan sering membantu diwilayah warganya.
“Padahal Pak Baktiono itu sendiri, orangnya betul-betul baik. Beliau sering membantu warga saya soal pemakaman yang tidak ada uang, langsung dibantu. Mengenai anak sekolahan yang tidak bisa ambil ijazah dia juga sering bantu,”ujarnya.
“Belum yang untuk di rumah sakit, itu untuk warga Kapas Baru gang 2. Belum lagi di wilayah semampir, kenjeran, dan lainnya. Beliau sering membantu waarga yang betul-betul membutuhkan bantuannya. Lah ini kok dikait-kaitkan dengan pak Baktiono, saya selaku warga RT 5 RW 7 tidak terima dengan adanya omongan pak lurah yang mengatakan lapor pak Baktiono nggak akan ngefek itu yang bikin saya marah mas” Imbuhnya.
Ia juga menambahkan jika benar hal itu dilakukan oleh Djoko, maka Djoko diduga telah melanggar PP No 42 Tahun 2004 dalam pasal 8C yang mengaitkan tentang salah satunya adalah kode etik dalam negara meliputi menjadi perekat, pemersatu bangsa dalam negara kesatuan republik indonesia.
“Selain itu, di Pasal 11 C itu menyatakan bahwa etika di dalam diri sendiri meliputi huruf c menyampaikan, menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan,”jelas Fansa.
Mulyono berharap Pak Lurah Kapas Madya Baru, untuk kedepannya agar berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu. Ia juga menambahkan dalam harapannya kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk menindak tegas sikap pak lurah.
Terkait informasi kesudahan klarifikasi permasalahan yang ditengahi oleh Pemerintah Kota, Mulyono menjelaskan jika pertemuan tersebut membahas soal perdamaian antara Maskuri dan Pak Agus. Keduanya sejak saat itu sudah dinyatakan damai. Namun, Mulyono sendiri masih akan terus meminta penindakan keadilan soal perkataan tak pantas Djoko kepada Wali Kota Surabaya. (pit/limbat)





