
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kini kembali menjadi tersangka. Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo atas ulahnya yang telah membuang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar mengatakan, hari ini Masriah telah mmenuhi panggilan Satpol PP untuk diperiksa. Masriah tiba tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dengan memakai baju dan bawahan biru, juga masker mulut earna merah dan memakai kacamata hitam.
Masriah langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan, dan diperiksa saat itu juga hingga pukul 12.30 WIB. “Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Anas, dilansir dari detikjatim, Selasa (31/10/2023).
Anas menjelaskan, dalam pemeriksaan, Masriah mengakui bahwa dirinya membuang sampah itu di area tanah miliknya. Rencana berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Rencana hari Kamis (2/11) berkas akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo,” jelas Anas.
Atas kelakuannya yang tak jera ini, Masriah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Anas mengatakan, sanksi untuk Masriah kali ini akan dimaksimalkan, dan selebihnya ia menyerahkan kepada hakim. “Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim,” tandas Anas.
Sebelumnya, Masriah pernah menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C atas ulahnya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik. Saat itu, Masriah dipenjara selama 1 bulan. (Din/RED)





