BANGKALAN, BeritaTKP.com – Proses panjang dugaan pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Arosbaya yakni Mastofa bakalan berujung damai.
Peluang perdamaian ini terungkap setelah media ini melakukan konfirmasi pada polisi terkait kasus tersebut. Disisi lain media ini juga telah menerima informasi bahwa Mastofa telah mengakui perbuatannya adalah khilaf kepada istrinya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan Aiptu Priyanto dikutip dari Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengungkapkan, hingga Selasa (24/10), institusinya belum memanggil terlapor. Dia beralasan belum mengantongi hasil visum et repertum (VER). Yang mengejutkan, dia menerima kabar bahwa pelapor berencana untuk mencabut laporannya.
”Pelapor berencana mencabut laporannya dan ingin berdamai dengan terlapor. Namun, kami belum merespons. Sebab, saat melapor polisi, dia (pelapor) ngotot mencari keadilan untuk anaknya dan ia tidak terima atas perbuatan suaminya,” ujarnya.
Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum pelapor menuturkan, pasca melaporkan kasus tersebut, klien dan anaknya sementara tinggal di salah satu kos-kosan di luar Madura. Tujuannya, menghindari intervensi dari terlapor dan oknum-oknum lain yang berusaha untuk mempengaruhi kondisi mental pelapor.
Namun, sehari setelah melaporkan kasus tersebut, kliennya sudah tidak ada di kos. Kliennya diduga dijemput oleh pelapor ditempat kosnya.
”Informasi yang kami terima, klien kami dan anaknya dijemput seorang laki-laki. Ciri-cirinya, usianya cukup tua dan postur badannya tinggi. Kemungkinan yang menjemput adalah terlapor,” ucapnya.
Menurut Dodik, hingga kemarin, pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan kliennya. Dugaan sementara, kliennya sudah berada di rumah terlapor yang berada di Kecamatan Arosbaya.
”Meski demikian, saya menegaskan penanganan perkara itu tetap berlanjut. Kami berharap, aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, itu menyangkut anak di bawah umur,” ujarnya.
Berdasar dokumen elektronik yang diterima media ini, terlapor sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan terlapor saat menjawab pertanyaan pelapor.
Kepada sang istri, terlapor mengaku khilaf hingga tega melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap bocah berusia 10 tahun.
”Enggak ngerti wong kesetanan, ya opo,” ungkap terlapor dalam dokumen elektronik yang diterima oleh media ini.
Sebelumnya media ini telah mencoba untuk mengonfirmasi dan klarifikasi kepada Camat Agung Arosbaya terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama salah satu anggotanya. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pak camat nampaknya enggan membalas atau merespon terkait hal ini seolah-olah Camat Agung Arosbaya memiliki rasa alergi terhadap wartawan. (Red)





