EKO SANTOSO, SH & PARTNERS ADVOKAT SIAP MELAYANI PENGADUAN PERDATA / PIDANA

462

advokatSurabaya, BeritaTkp.com – Perkenankan kami memperkenalkan Law Office EKO SANTOSO, SH & PARTNERS yang bergerak dibidang jasa hukum, merupakan sebuah Kantor Advokat yang memberikan layanan Jasa Hukum (Legal Services) kepada Klien (Clients) dengan area kerja meliputi seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor kami berada di Jalan Sawentar No. 2A / Candisari, Email : eko.sh_legadv9@yahoo.co.id Surabaya. Phone : 031 – 5057552  082245155362.

Law Office EKO SANTOSO, SH & PARTNERS menangani bidang – bidang hukum secara Litigasi dan Non Litigasi (baik didalam maupun di luar Pengadilan), Menyakup masalah Pidana dalam arti luas, Perdata dalam arti luas, Pengurusan Perijinan / License dan atau bidang Pertanahan, Pembuatan Surat-surat Hukum dalam arti luas, dan sebagainya, serta dibidang Corporate Lawyer.

Sebelum menyelesaikan masalah klien, terlebih dahulu kami akan melakukan Legal Audit (memeriksa berkas-berkas yang akan dijadikan sebagai alat bukti), Legal Opinion (memberikan pendapat hukum), dan Legal Advice (memberikan nasihat hukum) mengenai langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh, berapa lama kami dapat menyelesaikannya kasus yang kita tangani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada klien tentang bagaimana caranya dan apa yang diinginkan oleh klien itu sendiri.

EKO SANTOSO, SH memberikan pelayanan

1 ) Legal Assistance, memberikan asistensi hukum dalam mengawal perusahaan klien maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan.

2 ) Legal Restructuring, melaksanakan restrukturisasi dari segi hukum maupun bisnis, sehingga bisnis klien tetap dapat dikembangkan dan dikelola secara dinamis namun tetap dapat memenuhi ketaatan pada ketentuan hukum yang berlaku (rules compliance).

3 ) Legal Drafting, membuat dan me-review serta menganalisa berbagai rancangan peraturan perusahaan, kontrak, dan dokumen.  Selain itu EKO SANTOSO, SH juga sebagai penasehat hukum di media BeritaTkp. (Sukma)