
Surabaya, BeritaTKP.com – Polrestabes Surabaya sudah mengantongi kronologi lengkap bagaimana tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) menganiaya kekasihnya sendiri yang bernama Dini Sera Afrianti (28) alias Andini hingga akhirnya meninggal dunia.
Kronologi tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP. “Dari hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi di Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya memang benar seorang wanita ditemukan meninggal dunia dengan beberapa kejanggalan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023).
Dikutip dari detikjatim, diketahui pada Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald yang telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Kota Surabaya.
Malam itu, Ronald dihubungi oleh salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat. “Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang di Blackhole KTV room 7 dan bergabung dengan rekan-rekannya, berkaraoke sambil meminum minuman keras yang sejenis,” ujar Pasma.
Dini dan Ronald kemudian berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. Ketika jam menunjukkan angka 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang. Pada saat itulah ada salah satu petugas keamanan mal tersebut yang mengetahui bahwa Ronald dan Dini terlihat bertengkar.
Menurut keterangan saksi, Ronald kemudian menendang ke arah kaki kanan korban. “Keterangan saksi GR (Ronald) dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA (Dini) hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ujar Pasma.
Dalam keadaan terduduk itulah, korban kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol itu ke kepala Dini hingga 2 kali. “Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra-rekontruksi,” kata Pasma.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini, keduanya masih cekcok bahkan sata naik lift. Hingga mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc. Di parkiran ini Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis. “Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone (hingga) di depan mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalic yang merupakan milih dari saksi GR,” terangnya.
Sembari menunggu Ronald, Dini diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Seketika itu begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan. Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut memutuskan untuk menaikkan Dini ke bagasi mobilnya.
Pasma tidak menjelaskan bagaimana Ronald berkomunikasi dengan pihak keamanan yang datang. Ronald segera membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen mereka. “Saksi GR menaikkan korban DSA ke dalam mobil pada bagian belakang (bagasi) dan dibawa ke apartemen. Ini fotonya. Dimasukkan dan dibawa ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya dan ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” ujarnya.
Selanjutnya, Pasma menyebut bahwa pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas. “Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit,” ujar pasma.
Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.
Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.
“Kemudian kami menerima laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban dan kami lakukan gelar perkara untuk peningkatan ke tahap penyidikan,” ujar Pasma.
Atas ulahnya tersebut, Ronald yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. “Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma. (Din/RED)





