Malang, BeritaTKP.com – Bunyi peribahasa ‘Sekali Dayung Dua Pulau Terlampaui’ mungkin sangat cocok jika dikaitkan dengan peristiwa yang satu ini. Diketahui, Polres Malang berhasil mengungkap peredaran sabu dan ganja saat hendak melerai keributan warga di Perumahan Graha Dewata, salah satu perumahan elit di Dau, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik menjelaskan, mulanya pihaknya mendapatkan informasi jika ada keributan di lokasi yang sudah disebutkan tersebut, pada Senin (2/10/2023). “Anggota (Polsek Dau Polres Malang) yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi. Saat itu, keributan masih terjadi,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik,Kamis (5/10/2023).

Saat itu petugas Polres Malang langsung melerai perkelahian warga. Namun, penghuni rumah berinisial berinisial RD (40) dan IW (39), tidak merespons petugas. “(Keduanya) berbicara terus dan meracau tidak jelas,” ungkapnya.

Curiga gelagat yang tidak biasa kata dia, anggota Polres Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. “Ketika diperiksa oleh petugas, keduanya menunjukkan perilaku yang mencurigakan,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.

Menurut pemeriksaan yang dilakukan petugas, keduanya ternyata berada dalam pengaruh narkoba. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Saat diperiksa, ditemukan seperangkat alat sabu timbangan digital, dua paket kering dengan total seberat 48,65 gram dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di dalam kamar.

Tak hanya itu, barang bukti lain seperti pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel juga diamankan petugas. “Kemudian, kedua tersangka dibawa ke Polsek Dau untuk diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Din/RED)