
Gresik, BeritaTKP.com – Salah satu tempat pembuangan sampah (TPS) di Kabupaten Gresik, tepatnya di pinggir Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, mengalami kebakaran.
Kebakaran TPS Ilegal tersebut diduga disebabkan oleh cuaca yang panas di tengah musim kemarau ini. Pekatnya asap yang ditimbulkan oleh kebakaran sempat menggangu kelancaran arus lalu lintas jalan nasional, sebab pengendara diharuskan ekstra hati-hati saat melintasi kawasan dekat lokasi kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kejadian terbakarnya TPS di Jalan raya Duduksampeyan dilaporkan salah seorang pengguna jalan bernama Febi (28) warga Lamongan yang kebetulan sedang melintas. “Usai menerima laporan kami langsung bergerak ke lokasi kebakaran,” ujar Sinaga, dikutip dari radargresik. .
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kelompok sosial sekitar lokasi kebakaran bergotong royong memadam api. Adapun pihak yang terlibat diantaranya dari pemerintah desa dan sejumlah karangtaruna.
Sinaga menuturkan, karena proses pemadaman dilakukan dengan peralatan seadanya maka upaya warga tidak berhasil. “Baru saat petugas kami datang dengan peralatan lengkap, kebakaran bisa ditangani,” imbuhnya.
Sinaga menegaskan, bencana kebakaran merupakan salah satu peristiwa yang serius sehingga harus mendapat perhatian dari pemerintah desa maupun masyarakat. Untuk itu dia menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kebakaran. (Din/RED)





