
Batam, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SU ditemukan tak bernyawa dengan luka tikaman dan sayatan dibagian leher. Jenazah pria itu ditemukan disamping Gedung Sumatera, Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), dan baru diketahui korban tewas ditangan PH yang merupakan kekasih sesama jenisnya.
Saksi yang melihat mayat SU kemudian melaporkan ke polisi. Saat ditemukan korban awalnya tak memiliki identitas.
“Saksi menemukan korban tergeletak berlumuran darah dan kemudian melaporkan ke kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jumat (22/9/2023).
“Korban ditemukan tanpa identitas, dengan luka berupa sayatan di bagian leher, dan luka tikam di bagian perut dan dada. Hasil penelusuran korban diketahui bernama SU,” sambungnya.
Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui jika terduga pelaku pembunuhan itu adalah PH karena menjadi orang yang terakhir pergi bersama korban sebelum meninggal dunia.
“Pelaku PH terpaksa dilumpuhkan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta dan Polsek Batam Kota. Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” ucapnya.
SU dan PH ternyata menjalin hubungan sesama jenis. Pelaku menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, pelaku membunuh korban bukan hanya persoalan cemburu. Ada juga motif pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
“Motif pelaku PH membunuh SU karena cemburu terhadap korban. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan sesama jenis. Alasan lainnya pelaku ingin menguasai harta milik korban berupa uang tunai di dompet korban serta motor korban,” katanya.
Betty menyebutkan korban dan pelaku PH awalnya berkenalan di tempat kerja pelaku. Saat itu korban mengantar saudaranya untuk bekerja di tempat kerja pelaku.
“Jadi korban dan pelaku ini baru berkenalan seminggu lalu. Mereka bertemu di tempat kerja pelaku,” ujarnya.
Meski baru kenal seminggu, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.
“Jadi mereka berkenal seminggu terakhir. Setelah berkenalan mereka sempat jalan-jalan. Setelah itu mereka melakukan hubungan sesama jenis. Nah usai melakukan hubungan itu, korban sempat memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, hal itu yang membuat asumsi pelaku bahwa korban banyak uang,” ujarnya.
Setelah itu, PH beberapa kali menghubungi SU untuk mengajak jalan. Namun ajakan itu ditolak korban.
“Korban beberapa kali menolak ajakan pelaku. Ini yang membuat pelaku cemburu dan menganggap korban memiliki pasangan lain. Ini jadi salah satu motif pelaku membunuh korban,” ujarnya.
“Tapi pada Rabu (20/9) korban yang menghubungi pelaku dan korban mengajak PH jalan. Ajakan tersebut langsung diiyakan pelaku,” tambahnya.
Saat jalan-jalan korban diketahui mengendarai motornya. Sedangkan pelaku dibonceng korban. “Sesampainya di tempat sepi pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam perut korban. Pelaku lalu menyayat leher korban. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban. Handphone milik pelaku ditinggalkan pelaku di lokasi,” ujarnya.
AKP Betty menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP. PH pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup akibat perbuatannya,” katanya.
Betty menjelaskan alasan penyidik menjerat pelaku PH dengan pasal pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiapkan pisau. Pelaku membawa pisau dari tempatnya bekerja.
“Jadi saat janjian untuk jalan-jalan pelaku PH ini telah menyiapkan pisau. Pisau itu disimpan pelaku di jaketnya. Pelaku mengambil pisau tersebut dari tempat kerjanya sebuah rumah makan di kawasan Sei Panas,” ujarnya. (red)