Malang, BeritaTKP.com – Puryono (61), sopir bus PO Tentrem yang terlibat kecelakaan beruntun dan menewaskan dua pengendara motor di Singosari, Kabupaten Malang, kini ditetapkan sebagai tersangka. Warga asal Kelurahan Blimbing, Kota Malang tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, ayat 3 dan ayat 2.

Namun tersangka tidak ditahan sebab usia dan kesehatannya menurun, tersangka hanya dimintai wajib lapor. “Kami tidak menahan tersangka, akibat kondisi usianya sudah 61 tahun, dan kesehatannya juga menurun. Ia hanya dikenai wajib lapor,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, dilansir dari detikjatim, Kamis (21/9/2023) kemarin.

Diketahui, bus Tentrem jurusan Malang-Surabaya mengalami kecelakaan beruntun dengan truk kontainer dan tiga sepeda motor, tepat di perlintasan sebidang kereta api, Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/9/2023) siang.

Kecelakaan beruntun melibatkan 5 kendaraan, yakni Bus Tentrem dengan nomor polisi polisi N 7173 UG yang dikemudian oleh Puryono, sepeda motor Honda Vario DK 6925 ADI nomor polisi dikemudikan Eny Hari Purwati, Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY dikemudikan oleh M Panding Utomo.

Kecelakaan bermula saat bus Tentrem melaju dari arah Surabaya menuju ke Malang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), bus tersebut menabrak dari belakang Honda Beat yang dikendarai oleh Nandaka Bagus Putra Pratama, yang melaju searah di depannya. Setelah menabrak Nandakan, bus banting setir ke kanan. “Akibat panik, pengemudi langsung banting setir, dan tidak sempat menarik rem tangan,” ungkap Agnis.

Namun, dari arah berlawanan terdapat kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh M Panding Utomo, sekaligus sepeda motor yang dikendarai oleh Eny Hari Purwati. Dari arah berlawanan pula, mobil kontainer yang dikemudikan oleh Sudarto sedang melaju. Lantaran jarak yang sudah dekat, bus Tentrem menabrak samping mobil kontainer. Akibat kecelakaan itu, kerugian material ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Sementara untuk jumlah korban jiwa bertambah dalam kecelakaan itu. Korban terakhir yang meninggal adalah Eny Hari Purwati (53), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari dilaporkan tewas, setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit. “Benar, satu korban lagi atas nama Eny meninggal dunia. Ia adalah pengendara motor Honda Vario DK 6925 ADI,” terang Agnis.

Korban lainnya yang meninggal lainnya adalah M Panding Utomo (53) warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tewas di lokasi kejadian akibat mengalami luka pada kepala. Ia adalah pengendara sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY. (Din/RED)