
Blitar, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial W, warga asal Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap Perhutani KPH Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku jual beli lahan kawasan hutan seluas tujuh patok tersebut dilakukan di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (22/8/2023).
Terduga pelaku ini merupakan penggarap lahan non prosedural atau ilegal di kawasan hutan negara. “Yang pertama itu non prosedural, yang kedua jual beli tadi itu kawasan hutan negara, itu kan tidak boleh,” kata Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, Kamis (24/8/2023).
Informasi awal yang diterima oleh petugas, nilai kesepatakan jual beli lahan kawasan hutan tersebut mencapai Rp35juta. Namun, saat dilakukan OTT, petugas hanya mendapati uang Rp6,4 juta yang diduga sebagai tanda jadi. Uang tersebut juga diamankan petugas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama kami dengan Kejari Blitar dalam rangka menyelamatkan hutan. Tidak ada tawar menawar bagi para pelaku jual beli kawasan hutan. Prosesnya masih berjalan, menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan,” ungkap Muklisin, S.Hut.
Dilansir dari Memorandum, hal ini sekaligus menjawab tudingan bahwa gerak cepat Perhutani untuk mengembalikan fungsi hutan di blitar, hanyalah gebrakan belaka. Muklisin juga berharap, kejadian ini menjadi efek jera agar kedepannya tak ada lagi praktik jual beli lahan kawasan hutan. “Mohon maaf, jika ada yang berkata ini karena ADM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru. Saya katakan, ini bukan gebrakan semata. Semoga jadi efek jera, apalagi untuk kawasan hutan besar seperti di Blitar Selatan sana,” tegas Muklisin.
Para pelaku jual beli lahan kawasan hutan tersebut pun terancam pasal asal 50 Ayat 2A Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan. “Dalam artian para pelaku merasa menguasai lahan kawasan hutan, sehingga memperjual belikannya. Pelanggarannya adalah penggarapan hutan tak prosedural. Untuk KUHP-nya bisa dikenakan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan,” terangnya.
Perhutani Blitar pun menegaskan akan menindak seluruh praktik jual beli lahan kawasan hutan yang dilarang negara. Kepada masyarakat, Perhutani Blitar memohon untuk melapor jika ditemukan kasus serupa. Seperti halnya OTT ini, yang juga berawal dari aduan masyarakat. “Kami membuka diri untuk laporan dari masyarakat, apapun itu. Pokoknya dilengkapi dengan bukti-bukti, laporkan pada kami atau Kejaksaan, kami akan tegakkan supremasi hukum, secara tegas dan humanis,” ujarnya.
Perhutani berharap, kejadian ini menjadi efek jera agar ke depannya tak ada lagi praktik jual beli lahan kawasan hutan. (Din/RED)





