Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberikan SK Remisi kepada perwakilan narapidana.

Surabaya, BeritaTKP.com – Belasan ribu narapidana di Jawa Timur berbahagia lantaran mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sebanyak 17.106 napi di Jatim dikurangai masa hukuman setelah mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Atas pengurangan hukuman tersebut, negara bisa menghemat anggaran makanan dan minuman (mamin) sebesar Rp29 miliar.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (17/2023) kemarin. Dengan didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

“Dari 17.076 napi yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara. Sedangkan 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” kata Kepala Kanwil Jatim, Imam Jauhari, dilansir dari artikel Inewsjatim, Kamis (17/8/2023) kemarin.

Pria asal Pamekasan terdebut menuturkan, para napi yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika. “Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. “Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/rutan misalnya sebagai pemuka napi mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” kata Imam.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan napi. “Dari remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp29 miliar,” kata Imam.

Jumlah tersebut telah dihitung dari jumlah napi yang mendapatkan remisi. Besatan remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan napi per harinya yang mencapai Rp20.000. Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman.

Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. “Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan napi (SPPN) secara rutin,” tuturnya.

Selain itu, syarat lainnya adalah warfa binaan harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. “Selain itu, napi atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan napi (ISPN),” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Disebutkan bahwa sekitar 11.000 napi diantaranya merupakan napi yang terafiliasi dengan bandar narkoba. “Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya. (Din/RED)