Surabaya, BeritaTKP.com – Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur kini telah mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hal Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

Namun, satu diantara calon tersangka tersebut ternyata sudah meninggal dunia. “Harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya tersebut menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para calon tersangka itu merupakan pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Graha Wismilak.

Farman menerangkan, obyek yang kini disita tersebut sudah ditempati oleh Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. “Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.

Dilansir dari artikel Vivajatim, di tengah-tengah itu ada tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami. “Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.

Apalagi, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

Atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya aka nada tersangka dari pihak BPN.

Sementara itu, Sutrisno selaku kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur mengatakan bahwa tanah dan gedung graha Wismilak tersebut sebelumnya dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung itu lantas kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.

Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. “Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno. (Din/RED)