Kekompakan Mertua dan Menantu Mencuri Baju Di Mall

362

Surabaya, BeritaTKP.Com – Lebaran idul fitri memang dijadikan ajang untuk berbelanja bagi sebagian masyarakat indonesia bahkan hal ini sudah menjadi tradiri bagi masyarakat khusunya warga kota surabaya, tujungan plaza sebagai perbelanjaan pusat yang berada di tengah kota memang selalu menjadi destinasi para warga yang inin berbalanja kebutuhan lebaran.

Keramaian pengunjung tak pelak dari aksi kejahatan yang sering terjadi di mall mall bersar lainya, seperti kejadian di Matahari Tunjungan Plaza Surabaya yang berhasil mengamankan komlotan pencuri baju, jam tangan hingga kosmetik.

Yakni Putri Rahayu (22) asal Dusun Punjul, Kecamatan Plosoklataran, Kabupaten Kediri dan Tita Mei Mastiyoh (20) serta Yuli (39) yang sama-sama tinggal di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik ternyata komplotan tersebut adalah mertua dan menantu.

“Pelaku ini spesialis pencuri baju di mal kalau melihat hasil kejahatannya. Dalam hitungan jam, tiga pelaku berhasil mengasak puluhan baju berbagai merek. tiga jam itu ada 33 baju berbagai merk yang diambil dan kalau ditotal nilainya sebesar Rp 8.106.000,” ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu Zainal Abidin.

Menurut pengakuan ketiga pelaku mereka berkumpul di rumahnya mertuanya (Yuli) untuk liburan Lebaran. Ternyata ketiganya merencanakan aksi pencurian pakaian dan kosmetik di Matahari Tunjungan Plaza Surabaya lalu rencana tersebut disepakati akan dilakukan sebelum liburan Idul Fitri berakhir, tepatnya pada Rabu (28/6) siang ketiga berangkat dari rumah menuju ke Surabaya. “supaya tak dicurigai, saya membawa tas plastik belanja berlabel matahari,” aku Yuli.

Dan dari tas plastik ini, 33 item barang satu per satu baik pakaian, kosmetik dan arloji yang ada di TP I dan TP III diambil. Kemudian pelaku membawa ke kamar ganti, di sana pelaku, satu per satu barang yang masih ada barcode dilepas lalu dimasukkan ke plastik bawaannya.

Setelah sukses memasukkan hasil curiannya ke dalam tas, tiga perempuan ini sama-sama sadar kalau aksinya sudah diketahui Tim Antibandit Polsek Tegalsari yang melakukan pengamanan di dalam mal.

“Kami amankan mertua dan kedua menantu waktu para pelaku menuju ke pintu mal, Tentunya tiga perempuan ini tak bisa lagi mengelak, karena petugas mendapatkan baju curian yang tidak ada bukti pembayaran. Selanjutnya para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari untuk penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan” pungkas Iptu Zainal Abidin. @lutfi